search

Selasa, 07 Desember 2010

Indonesia Negri Bencana

Bencana didefinisikan sebagai suatu peristiwa yang disebabkan oleh proses alam atau ulah manusia yang dapat terjadi secara bertahap atau mendadak yang mengakibatkan kehilangan jiwa manusia, kerusakan dan kehilangan harta benda dan kerusakan lingkungan. Pemerintah Republik Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ada beberapa jenis bencana yang pernah terjadi di negara kita, antara lain; gempa bumi, banjir, tanah longsor, angin puting beliung, kekeringan dan kebakaran hutan, kebakaran, letusan gunung berapi, gelombang pasang, tsunami, wabah penyakit. Dari beberapa bencana tersebut, kerugian material dan immaterial sudah tak terhitung jumlahnya. Tapi, bencana masih terus mengancam kita.

Secara geologis, negara kita dilalui oleh lempeng Eurasia, Australia dan Pasifik yang selalu bergerak. Pertemuan antar lempeng itu dalam jangka panjang akan menghimpun energi. Pada saat energi itu dilepaskan, maka terjadilah gempa bumi dengan atau tanpa potensi tsunami. Selain itu, negera kita juga memiliki sekitar 250 lebih gunung api aktif yang pada saat-saat tertentu dalam meletus dan menimbulkan bencana.

Dari serangkaian kejadian bencana alam maupun karena ulah manusia, kita bisa melakukan lesson learned, mengambil pelajaran untuk dipetik sebagai mana berikut:

1.Pada umumnya, bencana terjadi pada saat kita dalam keadaan tidak siap. Bisa pada malam hari, tengah malam atau dinihari, atau bahkan di siang bolong di saat masyarakat sedang konsentrasi ke pekerjaan.

2.Situasi tidak siap bisa karena soal waktu, bisa karena masalah ketidaksiapan yang bersifat tehnis karena memang tidak memiliki pengetahuan tentang kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana. Ini antara lain karena faktor pemahaman bahwa bencana itu takdir. Padahal, bencana bukan sekedar takdir.

3.Untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, perlu didukung oleh semua elemen masyarakat, terutama pemerintah sebagai policy maker dengan menyediakan sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana dan sumber dananya sekaligus.

4.Dalam skala yang terjangkau langkah-langkah tersebut untuk melindungi masyarakat saat bencana terjadi meliputi; pengelolaan tanggap darurat dan rekonstruksi atau rehabilitasi pasca bencana dengan tetap memperhatikan kearifan local. Bagaimana bencana tidak menjadi lahan “rebutan pemiliki bendera tertentu”, maka perlu melakukan pemberdayaan masyarakat, khususnya di daerah-daerah rawan bencana.

5.Pemberdayaan masyarakat meliputi; pelatihan-pelatihan gladi penanggulangan bencana, dapur umum, evakuasi, taruna siaga bencana, untuk tujuan yang lebih komprehensif; yaitu, bahwa bencana tidak bisa diprediksi kedatangannya, namun bisa dikurangi resikonya, baik korban jiwa maupun harta benda.

6.Bencana dan resikonya merupakan dua sisi mata uang yang bersifat dinamis. Satu bencana bisa mengakibatkan risiko terjadinya bencana lain; banjir menyebabkan datangnya wabah penyakit. Disini perlu dilakukan mitigasi bencana secara terus menerus sehingga meskipun bencana tidak bisa dicegah, namun resikonya bisa ditekan sedemikian rupa setelah melalui rangkain tahapan sesuai amanat undang-undang nomor 24 tahun 2007.

http://kangnawar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar