1. Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa
Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk
jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak,
perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha
yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi
terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk
menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika
mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk
memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam
kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata
secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan
oleh K. Bertens terhadap arti kata 'etika' yang terdapat dalam
Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam
Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 - mengutip dari
Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : "ilmu pengetahuan
tentang asas-asas akhlak (moral)". Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 -
mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
a) Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang
hak dan kewajiban moral (akhlak);
b) Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
c) Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan
atau masyarakat.
2. Pengertian Profesi
Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Berikut
beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli :
·
SCHEIN, E.H (1962)
Profesi
adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang
sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
·
HUGHES, E.C (1963)
Perofesi
menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang
diderita atau terjadi pada kliennya
·
DANIEL BELL (1973)
Profesi
adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang
diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat
yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan
tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan
mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan
moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
3. Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam (
Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system
norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
1.
Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan
2.
Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan
3.
Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1.
Tanggung jawab
·
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu
dan terhadap hasilnya
·
Terhadap dampak dari profesi itu
untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.
Keadilan. Prinsip ini menuntut kita
untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.
Otonomi. Prinsip ini menuntut agar
setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan
profesinya
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
a.
Nilai-nilai etika itu tidak hanya
milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap
kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada
suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan
mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
b.
Salah satu golongan masyarakat yang
mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan
kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu
masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena
adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik
profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
c.
Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam
manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan
pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode
etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi
tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia
peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis
di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Angie Riyanti Rinnus (29210187)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar