BAB 2
Subyek Hukum dan Obyek Hukum
1. Subyek hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
a. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukumyaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dankewajiban.Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidaksemua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan orang -orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orangyang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata)
b. Badan Hukum
Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
2. Obyek Hukum
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Misalnya segala macam benda, hak atas sesuatu dan sebagainya, yang cara peralihannya berdasarkan hukum (umpamanya berdasarkan jual beli sewa menyewa, waris mewaris, perjanjian dan sebagainya).Sebagai obyek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang perlu ditegaskan berhubung karena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, ada pula sesuatu yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum, yaitu sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dan alam (misalnya benda non ekonomi), seperti : angin, cahaya matahari, bulan, , hujan air, pegunungan, yang pemanfaatannya, tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut tidak termasuk sebagai obyek hukum karena tidak memerlukan pengorbanan.
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
· Bagaimana bentuk sistem mengenai hak benda kita nanti, hk jaminan (kebendaan) harus mengikuti sistem yang digariskan oleh hak benda itu. Memang perihal jaminan tempatnya adalah dalam hak benda . Ia merupakan bagian dari hukum benda
Menurut KUHPerdata Jaminan terbagi dua yaitu :
· Jaminan UMUM DAN JAMINAN KHUSUS
· Dasar Hk. Jaminan UMUM adalah Pasal 1131 BW. Menetapkan bahwa sgl kebendaan si berutang (debitor) baik yg bergerak maupun yg baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan.
· Dr rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa kekayaan seorang dijadikan JAMINAN untuk semua kewajibannya, yaitu semua utangnya. Inilah yg oleh HK. Jerman dinamakan Haftung.
· Dasar hukum Jaminan Khusus adalah Pasal 1133 dan Ps. 1134 BW.
A. JAMINAN UMUM ADALAH :
· Jaminan yg lahir karena ketentuan UU.
· Misalnya Si Hasan pinjam uang kepada Si Janu sebesar Rp. 100.000 untuk membayar K AS
B. JAMINAN KHUSUS
· Jaminan yang lahir karena diperjanjikan.
· Misalnya : Pak roni seorang pengusaha di bidang garmen meminjam uang kepada Bank BCA sebesar RP. I MILYAR dgn jaminan rumah dan tanah yg ia miliki. (Hak Tanggungan).
PENGERTIAN JAMINAN KEBENDAAN
· Yang dimaksud dengan jaminan kebendaan adalah adanya benda tertentu yang diikat secara khusus.
· Misalnya : Pak wisnu pinjam uang ke BANK Mandiri dengan jaminan sertifikat hak atas tanahnya yg luas 2000 m2 (Hak Tanggungan)
· Sedangkan Jaminan perorangan adalah adanya kesanggupan pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban (utang) debitur apabila debitur wanprestasi.
Contoh Jaminan Perorangan
· Bu Aminah seorang dosen Fakultas Hukum meminjam uang sebesar Rp. 30 juta dengan jaminan Rektornya
· Si ani seorang buruh pabrik meminjam uang pada Bank Mandiri sebesar 5 juta yg menjamin adalah Direkturnya.
· Jadi dlm hk jamianan perorangan harus ada hubungan antara si peminjam dengan si penjamin yaitu hubungan antara atasan dan bawahan dan hubungan antara buruh dan majikan.
SSumber :
11. id.wikipedia.com
22. scribd.com
33. bowolampard8.blogspot.com
44. id.shvoong.wordpress.com
55. kuliahade.worpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar