search

Jumat, 16 Maret 2012

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


BAB 1
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1. Pengertian hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

2. Tujuan Hukum
Dengan adanya Hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
1.       Sumber-sumber hokum Material
2.       Sumber-sumber hokum formal yaitu :
1.       Undang-undang (statute)
2.       Kebiasaan (costum)
3.       Keputusan-keputusan hakim
4.       Traktat (treaty)
5.       Pendapat Sarjana hukum (doktrin)

Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertulis dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Dari segi bentuknya hukum di bagi dua,
1.       Hukum tertulis 
2.       Hukum tak tertulis 
3. Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1.       Norma Sopan Santun
2.       Agama
3.       Hukum
  
4. Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1.       Deskriptif
2.       Teori
·         Ekonomi Mikro
·         Ekonomi Makro

Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat.
Adanya hukum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
  1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial

Sumber-sumber ekonomi ini bisa digolongkan menjadi :
a. Sumber-sumber alam misalnya tanah, minyak bumi, hasil tambang
lain, air, udara.
b. Sumber ekonomi yang berupa manusia dan tenaga manusia
termasuk bukan hanya kemampuan fisik manusia, tetapi juga
kemampuan mental, ketrampilan dan keahlian.
c. Sumber-sumber ekonomi buatan manusia seperti mesin-mesin,
gedung-gedung, jalan-jalan, atau sering disebut dengan istilah
barang-barang modal atau kapital.

Tersedianya ketiga sumber ekonomi tersebut tidaklah menjamin timbulnya kegiatan produksi.Kegiatan produksi tidak akan terjadi dengan sendirinya, meskipun ketiga sumber ekonomi tersebut tersedia berlimpah, harus ada pihak-pihak yang berinisiatif menggabungkan dan mengorganisir ketiga sumber ekonomi tersebut sedemikian rupa hingga menghasilkan barang/jasa yang dibutuhkan.Ini biasanya digolongkan dalam sumber ekonomi yang keempat yaitu :
d.Kepengusahaan (Entrepreneurship).
Dalam sistem kapitalis, mereka ini adalah siapa saja yang mau dan mampu berusaha untuk mengorganisir proses produksi.Dalam sistem sosialis, mereka adalah negara (masyarakat) atau yang bertindak atas nama negara (masyarakat).Dalam sistem ekonomi apapun pihak yang mengambil inisiatif usaha ini harus ada.Istilah lain bagi sumber ekonomi adalah faktor produksi.

Sumber :
1. id.wikipedia.org
2. vanezintania.wordpress.com
3. atifhidayat.wordpress.com
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar