NAMA :
Angie Riyanti Rinnus
NPM :
29210187
KELAS : 4EB09
PT Astra Graphia
Tbk (“Perusahaan”) didirikan di Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1975
berdasarkan akta Notaris Kartini Muljadi, S.H. No. 186. Perusahaan bergerak di
bidang perdagangan, perindustrian, jasa konsultasi, jasa kontraktor peralatan
dan perlengkapan kantor, teknologi informasi, telekomunikasi dan penyertaan
modal pada perusahaan dan/atau badan hukum lain.
PSAK 16 (Aset
Tetap)
Aset dalam
penyelesaian diperkirakan akan selesai tahun 2013. Persentase penyelesaian aset
dalam penyelesaian pada tanggal 31 Desember 2012 adalah sekitar 5 - 95%. Tanah
Perusahaan berupa sertifikat-sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang
mempunyai masa manfaat antara 20 dan 30 tahun dan akan berakhir
antara 11 Februari 2014 sampai dengan 22 Desember 2036. Manajemen yakin
bahwa HGB dapat diperpanjang saat masa manfaatnya berakhir. Tidak
ada perbedaan yang signifikan antara nilai wajar dan nilai tercatat aset
tetap, selain tanah dan bangunan. Nilai wajar tanah dan bangunan,
seperti yang diungkapkan dibawah ini, telah ditentukan berdasarkan
penilaian oleh penilai independen, KJPP Suwendho Rinaldy dan
Rekan, pada tanggal 31 Desember 2012:
Tanah 104,816
Bangunan dan
prasarana bangunan 37,804
142,620
Beban pajak kini
dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku atau secara substansi
telah diberlakukan pada tanggal pelaporan. Manajemen secara periodik
mengevaluasi posisi yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
sehubungan dengan situasi di mana aturan pajak yang berlaku membutuhkan
interpretasi. Jika perlu,manajemen menentukan penyisihan berdasarkan jumlah
yang diharapkan akan dibayar kepada otoritas pajak. Pajak penghasilan tangguhan
diakui, dengan menggunakan metode balance sheet liability untuk
semua perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas
dengan nilai tercatatnya. Pajak penghasilan tangguhan ditentukan dengan
menggunakan tarif pajak yang telah berlaku atau secara substantif telah berlaku
pada akhir periode pelaporan dan diharapkan diterapkan ketika aset pajak penghasilan
tangguhan direalisasi atau liabilitas pajak penghasilan tangguhan diselesaikan.
Aset pajak tangguhan diakui apabila besar kemungkinan jumlah penghasilan kena pajak
di masa depan akan memadai untuk dikompensasi dengan perbedaan temporer yang
dapat dikurangkan dan rugi fiscal yang dapat dimanfaatkan. Koreksi terhadap
kewajiban perpajakan diakui pada saat surat ketetapan pajak diterima atau jika
mengajukan keberatan/banding, dicatat pada saat hasil atas keberatan/banding
tersebut telah ditetapkan.
PSAK 50,55,60 ( Instrumen Keuangan )
Instrumen
keuangan adalah setiap kontrak yang menimbulkan aset keuangan dari suatu
entitas dan kewajiban keuangan.
(a) Aset
keuangan
Pinjaman yang
diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran yang
tetap atau dapat ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi harga di pasar aktif.
Pinjaman yang diberikan dan piutang dimasukkan sebagai aset lancar; kecuali jika
jatuh temponya melebihi 12 bulan setelah akhir periode pelaporan, pinjaman yang
diberikan dan piutang ini dimasukkan sebagai aset tidak lancar. Pinjaman yang
diberikan dan piutang Perusahaan terdiri dari kas di bank dan deposito, kas
yang dibatasi penggunaannya dan piutang usaha, piutang lain-lain dalam laporan
posisi keuangan. Pinjaman yang diberikan dan piutang pada awalnya diukur pada
nilai wajar ditambah dengan biaya transaksi dan selanjutnya dicatat sebesar
biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Aset
keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak untuk menerima arus kas dari aset
tersebut telah jatuh tempo atau telah ditransfer dan Perusahaan dan entitas
anak telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas
kepemilikan aset. Penghasilan bunga pada asset keuangan yang termasuk dalam klasifikasi
pinjaman yang diberikan dan piutang dicatat sebagai penghasilan keuangan pada
laporan laba rugi. Jika terjadi penurunan nilai, rugi penurunan nilai akan
dikurangkan terhadap nilai tercatat aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai
pinjaman yang diberikan dan piutang dan diakui pada laporan laba rugi.
PSAK No. 60 (Revisi
2010), “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”
Standar baru ini
memperkenalkan pengungkapan baru terkait dengan instrumen keuangan dan tidak
mempunyai dampak apapun terhadap klasifikasi dan penilaian atas instrumen
keuangan Perusahaan dan entitas anak. Perusahaan dan entitas anak telah memasukkan
pengungkapan yang disyaratkan
dalam PSAK 60 dalam laporan keuangan konsolidasian.
Sumber :
http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/Corporate_Actions/New_Info_JSX/Jenis_Informasi/01_Laporan_Keuangan/04_Annual%20Report/2012/ASGR/ASGR_Annual%20Report_2012.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar