search

Selasa, 06 Mei 2014

Dampak Penerapan PSAK Revisi No 16, 46, 50, 55 dan 60 Pada Laporan Keuangan PT Astra Graphia, Tbk

NAMA            : Angie Riyanti Rinnus
NPM               : 29210187
KELAS           : 4EB09



PT Astra Graphia Tbk (“Perusahaan”) didirikan di Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1975 berdasarkan akta Notaris Kartini Muljadi, S.H. No. 186. Perusahaan bergerak di bidang perdagangan, perindustrian, jasa konsultasi, jasa kontraktor peralatan dan perlengkapan kantor, teknologi informasi, telekomunikasi dan penyertaan modal pada perusahaan dan/atau badan hukum lain.

PSAK 16 (Aset Tetap)
Aset dalam penyelesaian diperkirakan akan selesai tahun 2013. Persentase penyelesaian aset dalam penyelesaian pada tanggal 31 Desember 2012 adalah sekitar 5 - 95%. Tanah Perusahaan berupa sertifikat-sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang mempunyai masa manfaat antara 20 dan 30 tahun dan akan berakhir antara 11 Februari 2014 sampai dengan 22 Desember 2036. Manajemen yakin bahwa HGB dapat diperpanjang saat masa manfaatnya berakhir. Tidak ada perbedaan yang signifikan antara nilai wajar dan nilai tercatat aset tetap, selain tanah dan bangunan. Nilai wajar tanah dan bangunan, seperti yang diungkapkan dibawah ini, telah ditentukan berdasarkan penilaian oleh penilai independen, KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan, pada tanggal 31 Desember 2012:
Tanah                                                              104,816
Bangunan dan prasarana bangunan                    37,804
142,620

Beban pajak kini dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku atau secara substansi telah diberlakukan pada tanggal pelaporan. Manajemen secara periodik mengevaluasi posisi yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehubungan dengan situasi di mana aturan pajak yang berlaku membutuhkan interpretasi. Jika perlu,manajemen menentukan penyisihan berdasarkan jumlah yang diharapkan akan dibayar kepada otoritas pajak. Pajak penghasilan tangguhan diakui, dengan menggunakan metode balance sheet liability untuk semua perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya. Pajak penghasilan tangguhan ditentukan dengan menggunakan tarif pajak yang telah berlaku atau secara substantif telah berlaku pada akhir periode pelaporan dan diharapkan diterapkan ketika aset pajak penghasilan tangguhan direalisasi atau liabilitas pajak penghasilan tangguhan diselesaikan. Aset pajak tangguhan diakui apabila besar kemungkinan jumlah penghasilan kena pajak di masa depan akan memadai untuk dikompensasi dengan perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan rugi fiscal yang dapat dimanfaatkan. Koreksi terhadap kewajiban perpajakan diakui pada saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan/banding, dicatat pada saat hasil atas keberatan/banding tersebut telah ditetapkan.


PSAK 50,55,60 ( Instrumen Keuangan )
Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menimbulkan aset keuangan dari suatu entitas dan kewajiban keuangan.

(a) Aset keuangan
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran yang tetap atau dapat ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi harga di pasar aktif. Pinjaman yang diberikan dan piutang dimasukkan sebagai aset lancar; kecuali jika jatuh temponya melebihi 12 bulan setelah akhir periode pelaporan, pinjaman yang diberikan dan piutang ini dimasukkan sebagai aset tidak lancar. Pinjaman yang diberikan dan piutang Perusahaan terdiri dari kas di bank dan deposito, kas yang dibatasi penggunaannya dan piutang usaha, piutang lain-lain dalam laporan posisi keuangan. Pinjaman yang diberikan dan piutang pada awalnya diukur pada nilai wajar ditambah dengan biaya transaksi dan selanjutnya dicatat sebesar biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak untuk menerima arus kas dari aset tersebut telah jatuh tempo atau telah ditransfer dan Perusahaan dan entitas anak telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset. Penghasilan bunga pada asset keuangan yang termasuk dalam klasifikasi pinjaman yang diberikan dan piutang dicatat sebagai penghasilan keuangan pada laporan laba rugi. Jika terjadi penurunan nilai, rugi penurunan nilai akan dikurangkan terhadap nilai tercatat aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang dan diakui pada laporan laba rugi.


PSAK No. 60 (Revisi 2010), “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”
Standar baru ini memperkenalkan pengungkapan baru terkait dengan instrumen keuangan dan tidak mempunyai dampak apapun terhadap klasifikasi dan penilaian atas instrumen keuangan Perusahaan dan entitas anak. Perusahaan dan entitas anak telah memasukkan pengungkapan yang disyaratkan dalam PSAK 60 dalam laporan keuangan konsolidasian.


Sumber : 
http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/Corporate_Actions/New_Info_JSX/Jenis_Informasi/01_Laporan_Keuangan/04_Annual%20Report/2012/ASGR/ASGR_Annual%20Report_2012.pdf