NAMA : Angie Riyanti Rinnus
NPM : 29210187
KELAS : 4EB09
PT
Astra Graphia Tbk (“Perusahaan”) didirikan di Indonesia pada tanggal 31 Oktober
1975 berdasarkan akta Notaris Kartini Muljadi, S.H. No. 186. Perusahaan
bergerak di bidang perdagangan, perindustrian, jasa konsultasi, jasa kontraktor
peralatan dan perlengkapan kantor, teknologi informasi, telekomunikasi dan
penyertaan modal pada perusahaan dan/atau badan hukum lain.
PSAK
16 (Aset Tetap)
Aset
dalam penyelesaian diperkirakan akan selesai tahun 2013. Persentase
penyelesaian aset dalam penyelesaian pada tanggal 31 Desember 2012 adalah
sekitar 5 - 95%. Tanah Perusahaan berupa sertifikat-sertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB) yang mempunyai masa manfaat antara 20 dan 30 tahun dan
akan berakhir antara 11 Februari 2014 sampai dengan 22 Desember
2036. Manajemen yakin bahwa HGB dapat diperpanjang saat masa manfaatnya
berakhir. Tidak ada perbedaan yang signifikan antara nilai wajar
dan nilai tercatat aset tetap, selain tanah dan bangunan. Nilai wajar
tanah dan bangunan, seperti yang diungkapkan dibawah ini, telah
ditentukan berdasarkan penilaian oleh penilai independen, KJPP Suwendho
Rinaldy dan Rekan, pada tanggal 31 Desember 2012:
Tanah
104,816
Bangunan
dan prasarana bangunan 37,804
142,620
Beban
pajak kini dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku atau secara
substansi telah diberlakukan pada tanggal pelaporan. Manajemen secara periodik
mengevaluasi posisi yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
sehubungan dengan situasi di mana aturan pajak yang berlaku membutuhkan interpretasi.
Jika perlu,manajemen menentukan penyisihan berdasarkan jumlah yang diharapkan
akan dibayar kepada otoritas pajak. Pajak penghasilan tangguhan diakui, dengan
menggunakan metode balance sheet liability untuk semua perbedaan
temporer antara dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas dengan nilai
tercatatnya. Pajak penghasilan tangguhan ditentukan dengan menggunakan tarif
pajak yang telah berlaku atau secara substantif telah berlaku pada akhir
periode pelaporan dan diharapkan diterapkan ketika aset pajak penghasilan
tangguhan direalisasi atau liabilitas pajak penghasilan tangguhan diselesaikan.
Aset pajak tangguhan diakui apabila besar kemungkinan jumlah penghasilan kena
pajak di masa depan akan memadai untuk dikompensasi dengan perbedaan temporer
yang dapat dikurangkan dan rugi fiscal yang dapat dimanfaatkan. Koreksi
terhadap kewajiban perpajakan diakui pada saat surat ketetapan pajak diterima
atau jika mengajukan keberatan/banding, dicatat pada saat hasil atas
keberatan/banding tersebut telah ditetapkan.
PSAK
50,55,60
Instrumen
keuangan adalah setiap kontrak yang menimbulkan aset keuangan dari suatu
entitas dan kewajiban keuangan.
(a)
Aset keuangan
Pinjaman
yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran
yang tetap atau dapat ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi harga di pasar
aktif. Pinjaman yang diberikan dan piutang dimasukkan sebagai aset lancar; kecuali
jika jatuh temponya melebihi 12 bulan setelah akhir periode pelaporan, pinjaman
yang diberikan dan piutang ini dimasukkan sebagai aset tidak lancar. Pinjaman
yang diberikan dan piutang Perusahaan terdiri dari kas di bank dan deposito,
kas yang dibatasi penggunaannya dan piutang usaha, piutang lain-lain dalam
laporan posisi keuangan. Pinjaman yang diberikan dan piutang pada awalnya
diukur pada nilai wajar ditambah dengan biaya transaksi dan selanjutnya dicatat
sebesar biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak untuk menerima arus kas dari
aset tersebut telah jatuh tempo atau telah ditransfer dan Perusahaan dan
entitas anak telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat
atas kepemilikan aset. Penghasilan bunga pada asset keuangan yang termasuk
dalam
klasifikasi
pinjaman yang diberikan dan piutang dicatat sebagai penghasilan keuangan pada
laporan laba rugi. Jika terjadi penurunan nilai, rugi penurunan nilai akan
dikurangkan terhadap nilai tercatat aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai
pinjaman yang diberikan dan piutang dan diakui pada laporan laba rugi.
PSAK
No. 60 (Revisi 2010), “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”
Standar
baru ini memperkenalkan pengungkapan baru terkait dengan instrumen keuangan dan
tidak mempunyai dampak apapun terhadap klasifikasi dan penilaian atas instrumen
keuangan Perusahaan dan entitas anak. Perusahaan dan entitas anak telah memasukkan
pengungkapan yang
disyaratkan
dalam PSAK 60 dalam laporan keuangan konsolidasian.
Sumber :
http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/Corporate_Actions/New_Info_JSX/Jenis_Informasi/01_Laporan_Keuangan/04_Annual%20Report/2012/ASGR/ASGR_Annual%20Report_2012.pdf